Artinya, polsek yang ditunjuk tidak melakukan penyidikan. Keputusan itu dikeluarkan lewat Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono membenarkan surat keputusan tersebut.
Lewat surat keputusan, Sigit mengatakan, penunjukkan polsek yang hanya untuk harkamtibmas ini salah satunya berdasarkan program prioritas Kapolri di bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Total, ada 1.062 polsek yang diputuskan hanya melakukan tugas harkamtibas.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.
Berikut rincian jumlah polsek yang tidak melakukan penyidikan di sejumlah wilayah:
1. Aceh: 80 polsek
2. Sumatera Utara: 19 polsek
3. Sumatera Barat: 22 polsek
4. Riau: 20 polsek
5. Jambi: 15 polsek
6. Sumatera Selatan: 22 polsek
7. Bengkulu: 15 polsek
8. Lampung: 16 polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 polsek
10. Kepulauan Riau: 9 polsek
11. Jawa Barat: 81 polsek
12. Jawa Tengah: 129 polsek
13. DI Yogyakarta: 4 polsek
14. Jawa Timur: 209 polsek
15. Banten: 8 polsek
16. Bali: 1 polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 polsek
19. Kalimantan Barat: 27 polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 polsek
22. Kalimantan Timur: 5 polsek
23. Kalimantan Utara: 10 polsek
24. Sulawesi Utara: 26 polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 polsek
28. Gorontalo: 14 polsek
29. Sulawesi Barat: 33 polsek
30. Maluku: 17 polsek
31. Maluku Utara: 10 polsek
32. Papua: 80 polsek
33. Papua Barat: 12 polsek
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/11571921/keputusan-kapolri-1062-polsek-tak-lagi-lakukan-penyidikan-berikut-datanya