Salin Artikel

JPU Anggap Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kasus Kerumunan Tidak Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang menyebut kepolisian dan kejaksaan melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak tepat.

JPU menilai eksepsi Rizieq itu hanya menonjolkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"(Terdakwa) membanding-bandingkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan tokoh-tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden, akan tetapi terdakwa menganggap kepolisian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

"Pernyataan tersebut tidak lah tepat dan hanya menonjolkan atau menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," kata JPU melanjutkan.

Menurut JPU, perbandingan itu tidak tepat karena Rizieq juga menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri oleh sekitar 5.000 orang pada hari yang sama dengan acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Selain itu, kata JPU, Rizieq juga telah menyelenggarakan peresmian peletakkan batu pertama di pondok pesantren miliknya di Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh sekitar 3.000 orang.

Oleh sebab itu, JPU pun menyayangkan apabila Rizieq menganggap dakwaan JPU berisi fitnah.

JPU mengklaim, dakwaan yang telah dibacakan berisi rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang diperoleh.

"Dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata JPU.

Sebelumnya, Rizieq mempertanyakan sikap aparat yang dengan cepat memproses hukum kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.

Padahal, menurut Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia sejak awal pandemi hingga saat ini, teapi tidak pernah diproses hukum.

"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/11010741/jpu-anggap-eksepsi-rizieq-shihab-soal-kasus-kerumunan-tidak-tepat

Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke