Herindra mengatakan, dalam upaya mewujudkan target tersebut, pemerintah telah mempersiapkan payung hukumnya.
Hal itu disampaikan Herindra saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Klaster BUMN Industri Pertahanan (Indhan) Indonesia secara virtual, di Kemhan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
"Pemerintah telah mempersiapkan payung hukum sebagai landasan, yang mencakup industri pertahanan, imbal dagang industri pertahanan, pembinaan industri pertahanan, pengadaan alat pertahanan dan keamanan di lingkungan Kemhan dan TNI serta UU Cipta Kerja," ujar Wamenhan dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, Herindra juga mengharapkan supaya semua komponen di bidang pertahanan bisa saling bersinergi.
Hal itu dilakukan agar industri pertahanan dalam negeri benar-benar mandiri.
"Semuanya harus saling bersinergi antar-stakeholders pertahanan dan BUMN Indhan, sehingga melalui moment ini diharapkan menjadi lokomotif kemandirian industri pertahanan," kata Wamenhan.
Penyelenggaraan FGD ini merupakan satu rangkaian proses penggabungan Industri Pertahanan (Indhan) dalam negeri dalam satu wadah dengan nama Indonesia Defence Club (IDC).
Selain Kemhan, FGD juga diikuti klaster Industri Pertahanan dari Kementerian BUMN, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Mabes TNI, serta Mabes Polri.
Sedangkan materi yang dibahas pada FGD seputar pada kebijakan dan perencanaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam), teknologi, riset dan inovasi, serta komitmen industri pertahanan dan peningkatan komponen dalam negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/25/09323051/wamenhan-harap-industri-pertahanan-indonesia-masuk-50-perusahaan-teratas