Salin Artikel

Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jabar, KPK Periksa Mantan Bupati Indramayu di Lapas Sukamiskin

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

"Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).

Tiga saksi yang akan diperiksa KPK tersebut yakni, mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan seorang wiraswasta Carsa ES.

Adapun ketiga orang itu sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan.

Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan siapa saja tersangkanya.

Sebab, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK pengumuman tersangka dilakukan pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.

"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp 8,5 miliar terkait dengan kasus tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/14064241/kasus-bantuan-keuangan-pemprov-jabar-kpk-periksa-mantan-bupati-indramayu-di

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke