Salin Artikel

Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi Atas Permintaannya Sendiri Saat Masih Positif Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri, meski masih terpapar Covid-19.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Rizieq yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa.

Di samping itu, jaksa mengungkapkan, Rizieq juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan hasil swab-nya.

Rizieq menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai Rp 6.000.

Menurut jaksa, surat itu kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.

“Dengan bermaksud agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa.

Tindakan Rizieq itu dinilai mengakibatkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak dapat melakukan tracing terhadap orang yang kontak erat dengan Rizieq.

Menurut jaksa, perbuatan Rizieq pun mengakibatkan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

“Hal tersebut berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam zona risiko sedang atau zona oranye,” tutur jaksa.

Maka dari itu, Rizieq pun didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga menyiarkan berita bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/20511291/jaksa-sebut-rizieq-shihab-tinggalkan-rs-ummi-atas-permintaannya-sendiri-saat

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke