Salin Artikel

Djoko Tjandra Sebut Mantan PM Malaysia Najib Razak yang Rekomendasikan Tommy Sumardi

Adapun Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021), dikutip dari Antara.

Kemudian, Tommy Sumardi menyanggupi untuk mengecek status DPO Djoko Tjandra. Menurut Djoko Tjandra, Tommy awalnya meminta fee sebesar Rp 15 miliar.

Djoko Tjandra lalu menawar biaya tersebut menjadi Rp 10 miliar yang kemudian disetujui oleh Tommy. Namun, ia mengaku tidak mengetahui uang itu digunakan Tommy untuk apa saja.

"Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp 10 miliar yang kami sepakati," ujar Djoko Tjandra.

Ia pun berhasil masuk ke Indonesia dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi Bank Bali yang menjeratnya.

Setelah itu, ia kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini," tutur Djoko Tjandra.

Ia pun mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga akhirnya menyeret dia menjadi terdakwa.

Djoko Tjandra mengaku termakan janji-janji dan iming-iming yang ternyata tidak lebih dari penipuan belaka.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri," ucap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di MA.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat agar mengurus fatwa di MA.

Kemudian, dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah 200.000 dollar Singapura serta 370.000 dollar Amerika Serikat, kemudian 100.000 dollar AS kepada Prasetijo.

Berikutnya, dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/19072711/djoko-tjandra-sebut-mantan-pm-malaysia-najib-razak-yang-rekomendasikan-tommy

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke