Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.
"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi mengatakan, dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan. Rusdi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.
Rusdi mengatakan, penerbitan dan pengiriman SPDP akan secara otomatis dilakukan ketika kasus naik ke penyidikan.
"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai, akan dikirim SPDP ke kejaksaan," kata dia.
Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/20335541/kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-3-anggota-polda-metro-jaya-dibebastugaskan