Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui laman www.covid19.go.id yang dikutip , Rabu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 5.633 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 1.398.578 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 5.556 orang, sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.216.433 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 175 orang dalam 24 jam terakhir. Total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 37.932 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/17373741/update-10-maret-ada-63128-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia