Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Valentina Gintings mengatakan, setidaknya ada 10 strategi yang bisa dilakukan untuk menekan angka kekerasan.
"Strategi dilakukan melalui pendekatan kemitraan dengan kementerian atau lembaga, NGO dan stakeholder terkait," kata Valentina dalam diskusi daring, Selasa (9/3/2021).
Adapun 10 strategi tersebut adalah penanganan melalui regulasi peraturan perundang-undangan, penyedian layanan korban, koordinasi, monitoring dan evaluasi.
Kemudian melakukan pencegahan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan kementerian dan lembaga.
Berikutnya penegakan hukum, sistem pencatatam dan pelaporan, pemberdayaan serta pengembangan model (desa RPLA).
Valentina juga mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Kita sama mendukung percepatan untuk RUU PKS mudah-mudahan ini regulasi ini bisa memperkuat lagi bgm tindakan-tindakan yang harus diberikan kepada para pelaku," ujar dia.
Ia mengatakan, saat ini Indonesia juga telah memiliki beberapa regulasi yang bisa memberi hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual.
Valentina berharap aturan tersebut ditambah dengan RUU PKS bisa memberikan efek jera pada pelaku.
"Karena kita sudah tau ada Undang-Undang 17 Tahun 2016 dan PP Kebiri dan mudah-mudahan itu juga memberikan efek jera," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/21412751/begini-strategi-pemerintah-untuk-tekan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan