Salin Artikel

Begini Strategi Pemerintah untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan...

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Valentina Gintings mengatakan, setidaknya ada 10 strategi yang bisa dilakukan untuk menekan angka kekerasan.

"Strategi dilakukan melalui pendekatan kemitraan dengan kementerian atau lembaga, NGO dan stakeholder terkait," kata Valentina dalam diskusi daring, Selasa (9/3/2021).

Adapun 10 strategi tersebut adalah penanganan melalui regulasi peraturan perundang-undangan, penyedian layanan korban, koordinasi, monitoring dan evaluasi.

Kemudian melakukan pencegahan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan kementerian dan lembaga.

Berikutnya penegakan hukum, sistem pencatatam dan pelaporan, pemberdayaan serta pengembangan model (desa RPLA).

Valentina juga mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Kita sama mendukung percepatan untuk RUU PKS mudah-mudahan ini regulasi ini bisa memperkuat lagi bgm tindakan-tindakan yang harus diberikan kepada para pelaku," ujar dia.

Ia mengatakan, saat ini Indonesia juga telah memiliki beberapa regulasi yang bisa memberi hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual.

Valentina berharap aturan tersebut ditambah dengan RUU PKS bisa memberikan efek jera pada pelaku.

"Karena kita sudah tau ada Undang-Undang 17 Tahun 2016 dan PP Kebiri dan mudah-mudahan itu juga memberikan efek jera," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/21412751/begini-strategi-pemerintah-untuk-tekan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke