Salin Artikel

Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Damai

SN sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan guru honorer SDN Bestobe, WU, pada 23 Oktober 2020. Ia disangka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Agus mengatakan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini dilakukan oleh Polda NTT, dengan koordinasi Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat edaran dan surat telegram.

"Di mana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE. Di mana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak," tuturnya.

Agus menyebut, pelapor telah mencabut laporannya. Sementara itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Ia pun mengatakan, Polri terus mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, anggota Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan", tegas Agus.

Kasus ini bermula dari unggahan SN pada 16 Juli 2020 lalu di sebuah grup media sosial yang mengatakan bahwa ada pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe. WU disebut ikut terlibat dalam pemungutan liar kepada siswa di sekolah dasar itu.

"Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru an WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25 ribu rupiah," tulis SN.

Pihak SDN Bestobe kemudian melaporkan unggahan SN itu. SN disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/14214641/kabareskrim-kasus-guru-laporkan-siswa-dengan-uu-ite-di-ntt-berakhir-damai

Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke