Salin Artikel

Setahun Covid-19: Upaya Indonesia Akhiri Pandemi, dari PSBB hingga Vaksinasi

Setiap harinya kasus Covid-19 masih terus bertambah. Meski pasien sembuh meningkat, kematian akibat virus corona juga masih terjadi.

Kendati demikian, sejatinya pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk penanganan pandemi.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan langkah berimbang antara sektor kesehatan dan ekonomi.

"Krisis kesehatan dan krisis ekonomi harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan," kata Jokowi dalam sebuah acara virtual, Rabu (27/1/2021).

Lantas, apa saja kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah sejak awal pandemi?

1. Gugus Tugas hingga Satgas

Pada 11 hari pasca dua kasus Covid-19 pertama di Indonesia atau 13 Maret 2020 pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembentukan gugus tugas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.

Melalui Keppres tersebut diatur bahwa ada 4 menteri yang menjadi pengarah gugus tugas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meno Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Eksistensi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berakhir jelang akhir Juli 2020.

Jokowi memutuskan membubarkan gugus tugas dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada 20 Juli 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hingga saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 masih eksis dan tetap diketuai oleh Kepala BNPB.

Satgas Penanganan Covid-19 mengemban sejumlah tugas yang pada pokoknya yakni melaksanakan, mengendalikan, hingga mengawasi implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan pandemi virus corona.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2020).

Sejak saat itu banyak perkantoran yang menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan dilakukan pengurangan kapasitas penumpang transportasi umum.

Pemerintah juga mulai menggalakkan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti physical distancing atau menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pemakaian masker yang semula hanya dianjurkan untuk warga yang sakit pun peruntukannya diubah bagi semua masyarakat, utamanya yang berada di ruang publik.

Pemerintah juga menyiapkan laboratorium untuk tes Covid-19. Testing dilakukan di berbagai tempat bersamaan dengan penelusuran kontak dekat pasien (tracing) dan perawatan pasien (treatment).

Memasuki Agustus 2020, protokol kesehatan tidak hanya sebatas imbauan. Pemerintah meningkatkan disiplin protokol kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Melalui aturan ini Jokowi menunjuk para menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menindak masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Kewajiban penerapan protokol kesehatan ini ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pihak yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Selanjutnya, pada Oktober 2020 Satgas Penanganan Covid-19 membentuk Bidang Perubahan Perilaku. Langkah ini ditempuh untuk mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar secara konsisten menjalankan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.

Untuk menerapkan PSBB di suatu wilayah, kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Kala itu DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut yakni sejak 10 April 2020.

Selain DKI, ada sejumlah daerah yang juga pernah menerapkan kebijakan ini seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Makassar, Pekanbaru, dan lainnya.

Melalui PSBB, dilakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.

Sekolah, toko, perkantoran, mal, dan tempat wisata ditutup sementara sampai waktu PSBB berakhir atau jumlah kasus Covid-19 bisa terkendali. Jumlah penumpang dalam transportasi umum juga dibatasi.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP 21/2020.

Namun, ada sejumlah bidang usaha yang dikecualikan pembatasannya dengan alasan kemanusiaan seperti sektor kesehatan, pangan, komunikasi, keuangan, hingga dunia usaha yang menyediakan kebutuhan ritel masyarakat.

Pengawasan pelaksanaan PSBB melibatkan personel TNI-Polri. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Mayoritas daerah memberlakukan PSBB selama 14 hari hingga satu atau dua bulan. Namun, PSBB di DKI sudah berulang kali diperpanjang baik secara penuh maupun transisi.

4. PPKM

Memasuki 2021 pemerintah memperkenalkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini diterapkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pada dasarnya esensi (PPKM) sama dengan PSBB.

Kebijakan ini sama-sama bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif Covid-19 dan meningkatkan angka pasien sembuh.

"Keduanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengklasifikasikan jenis pembatasan kegiatan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).

Wiku menjelaskan, PPKM mengakomodasi kebijakan dalam wilayah yang lebih luas, namun spesifik pada daerah-daerah yang memenuhi parameter atau kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah.

Parameter yang dimaksud mencakup 4 aspek, yakni angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

PPKM periode pertama diberlakukan selama 11-25 Januari 2021.

Selama kebijakan ini diterapkan, dilakukan sejumlah pembatasan, misalnya pada tempat kerja. Perusahaan diminta menerapkan WFH atau bekerja dari rumah kepada 75 persen pekerjanya.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00, kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen dan sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Sementara, sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan ini sempat diperpanjang selama 14 hari yakni terhitung sejak 26 Januari-8 Februari 2021.

Pada PPKM jilid dua aturan pembatasan yang diberlakukan hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 diperlonggar sampai pukul 20.00.

Berlangsung selama 4 minggu berturut-turut, pelaksanaan PPKM dinilai tidak efektif menekan penularan virus corona. Presiden Jokowi menganggap bahwa PPKM belum mampu membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).

Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan PPKM skala mikro yang fokus pada penanganan Covid-19 hingga ke tingkat RT dan RW. Kebijakan ini berlangsung sejak 9 Februari di Pulau Jawa dan Bali.

Selama PPKM mikro berlangsung pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Kemudian, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (WFH).

Lalu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kemudian, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bersamaan dengan itu pemerintah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Posko melibatkan sejumlah unsur masyarakat mulai dari kepala desa/lurah, petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Pemerintah pun mengklaim PPKM mikro berhasil menekan angka penularan virus corona.

"Tiga minggu lalu (angka Covid-19) masih di angka 14.000, 15.0000. Sekarang minggu terakhir kemarin ini sudah di angka 8.000, 9.000. Hanya kemarin ke 10.000. Tapi ini menunjukkan bahwa PPKM mikro ini kalau kita lakukan serius, ini akan memberikan hasil," kata Jokowi dalam siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).

Pembatasan ini telah diperpanjang satu kali dan rencananya akan berlangsung hingga 8 Maret 2021.

Program ini mulai diberlakukan sejak 13 Januari 2021. Kala itu, Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin.

Pada tahap pertama, vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat di seluruh Indonesia.

Saat ini vaksinasi sudah memasuki tahap kedua yang menyasar petugas pelayan publik seperti guru, pedagang pasar, hingga wartawan. Vaksinasi tahap dua juga diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia.

Adapun sejauh ini vaksin yang digunakan di Indonesia yakni yang berasal dari perusahaan asal China, Sinovac.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memastikan keamanan vaksin tersebut dengan menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Selain Sinovac, pemerintah telah membuka jalur kerja sama pengadaan vaksin dengan sejumlah perusahaan lainnya yakni Novavax dari Kanada-Amerika, Pfizer dari Jerman-Amerika dan AstraZeneca dari Swiss-Inggris.

Kemudian, satu jalur lain berasal dari kerja sama multilateral yakni COVAX/GAVI dari aliansi vaksin GAVI dengan didukung WHO dan CEPI.

Untuk dapat membentuk kekebalan imunitas atau herd immunity, vaksinasi ditargetkan menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau 182 juta jiwa.

Dengan angka tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa setidaknya butuh waktu 3,5 tahun untuk menyelesaikan proses vaksinasi di Tanah Air.

Namun demikian, Presiden Jokowi ingin proses vaksinasi dipercepat dan rampung pada tahun ini.

"Saya harap proses vaksinasi ini berjalan terus dan dapat rampung pada akhir tahun ini. Ini memang tantangan yang berat," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam International Conference on Tackling the Covid-19 Pandemic yang ditayangkan YouTube Sekertariat Presiden, Selasa (23/2/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/10213641/setahun-covid-19-upaya-indonesia-akhiri-pandemi-dari-psbb-hingga-vaksinasi

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke