Pembentukan sovereign wealth fund di Tanah Air dilakukan baru-baru ini dan dinamai dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
"Indonesia termasuk negara yang sangat terlambat dalam pembentukan sovereign wealth fund," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Jokowi mengatakan, di sejumlah negara, lembaga sejenis dibentuk sejak puluhan tahun lalu. Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, hingga Qatar telah memiliki lembaga ini 30 sampai 40 tahun silam.
Keberadaan lembaga ini berhasil mengakumulasikan dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan di negara-negara tersebut.
Meski lahir belakangan, Jokowi yakin, tak ada kata terlambat dalam pembentukan sovereign wealth fund.
"Saya meyakini INA, Indonesia Investment Authority, mampu untuk mengejar ketertinggalannya dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," ujarnya.
Jokowi mengatakan, LPI atau INA mempunyai posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan berkelanjutan.
Lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional.
Keberadaan LPI atau INA juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
"INA akan menjadi mitra strategis bagi para investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, agar tersedia pembelian yang cukup untuk program pembangunan, khususnya program pembangunan infrastruktur nasional," kata Jokowi.
Adapun LPI atau INA merupakan lembaga yang dibentuk berdasar amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, keberadaan lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 yang terbit pada 14 Desember 2020.
"LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian dikutip dari Pasal 1 angka 1 PP 74/2020.
Menurut Pasal 7 PP tersebur, LPI berwenang untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/11101571/jokowi-indonesia-sangat-terlambat-membentuk-sovereign-wealth-fund