Seperti diketahui, saat ini kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.
"Saya kira pemerintah, Kemenkes bisa memberikan klarifikasi biar tidak berpolemik berkepanjangan di masyarakat," kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Rahmad mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang diikuti Helena Lim menjadi polemik di tengah masyarakat karena banyak yang mempertanyakan apakah Helena bekerja di apotek.
Oleh karenanya, kata dia, hal tersebut perlu diklarifikasi pemerintah.
"Kalau menurut akal sehat apoteker juga pelayanan kesehatan juga, cuma persoalan ketika mitra apotek, nah itu yang jadi polemik," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad meminta masyarakat bersabar untuk menunggu giliran vaksinasi Covid-19 setelah kelompok prioritas selesai divaksin.
"Dengan menunggu giliran prioritas pertama nakes, kedua tenaga pelayanan publik TNI, Polri. Jadi ketika antrean belakangan jangan berharap, tunggu antiran prioritas pertama dan kedua selesai dulu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Helena Lim menjadi perbincangan di media sosial.
Penyebabnya, Helena mengunggah video dalam akun Instagram @helenalim899. Video itu menunjukkan bagaimana ia mendapatkan vaksin Covid-19 pada pada Senin (8/2/2021).
Helena memperlihatkan bahwa ia menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Video tersebut kemudian viral dan diperbincangkan warganet karena yang bersangkutan dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
Meski Helena disebut bekerja di apotek, tetapi status posisi pekerjaannya belum dipastikan secara jelas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menjelaskan, apabila Helena berprofesi sebagai apoteker, maka dia memang berhak mendapatkan vaksin Covid-19.
"Kalau profesinya sebagai apoteker, kalau dia melayani masyarakat maka masuk (golongan yang mendapat vaksin Covid-19 pertama)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
"Tetapi, kalau dia pemilik apotek, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin pertama. Artinya dia masuk golongan masyarakat umum," lanjutnya.
Sementara itu, apabila yang bersangkutan bekerja sebagai penunjang, maka diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.
Budi menjelaskan, posisi penunjang ikut membantu pelayanan di apotek. Selain itu, penunjang juga banyak berkontak dengan masyarakat sehingga berpotensi besar terpapar Covid-19.
"Misalnya dia ikut melayani sebagai administrasi, atau sekuriti. Seperti itu termasuk penunjang, dan dibolehkan," tuturnya.
"Termasuk juga supir ambulans," tambah Budi.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, apabila Helena menerima suntik vaksin Covid-19, maka kemungkinan besar namanya telah ada dalam daftar sasaran vaksinasi Covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan bahwa Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," kata Kristy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Kristy kemudian menegaskan bahwa hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Sementara itu, pemilik Apotek Bumi di Green Garden, Elly Tjondro, menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya.
Hal tersebut yang menjadi alasan Helena mendapatkan vaksin Covid-19 pada Senin (8/2/2021).
"Benar, jadi kami partner usaha," kata Elly ketika ditemui wartawan Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/12275451/anggota-dpr-minta-kemenkes-beri-klarifikasi-soal-pemberian-vaksin-covid-19