Salin Artikel

LAN Terbitkan Aturan Latihan Dasar CPNS secara Daring, Ini Paparannya

Dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 itu dilakukan perubahan mendasar, terutama mengenai metode penyelenggaraan latihan dasar CPNS yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dalam kelas dan diasramakan, kini juga dapat digelar secara blended learning dan distance learning.

"Pada pinsipnya, blended learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring," ujar Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).

"Sedangkan distance learning pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.

Pelaksanaan distance learning bisa dilakukan seperti yang terjadi dalam situasi pandemi Covid-19.

Ini dilakukan karena pembelajaran klasikal tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena masifnya penyebaran Covid-19.

Akan tetapi, untuk menerapkan blended learning dan distance learning, kata Taufiq, membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya.

Selain itu, juga diperlukan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan agar pelaksanaan latihan dasar CPNS secara blended learning dan distance learning tersebut dapat berjalan secara optimal.

Sebagai respons, LAN kini telah menyiapkan platform pembelajaran mandiri dengan metode massive open online course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui learning management system (LMS).

"Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku instansi pembina pelatihan ASN agar pembelajaran latihan dasar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran," kata Taufiq.

Melalui latihan dasar CPNS secara daring, biaya pelaksanannya pun diklaim akam lebih efisien.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.

Dari evaluasi itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus akan diberhentikan sebagai peserta latihan dasar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya.

"Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," ujar Atmojo.

Dalam peraturan itu juga diatur mengenai pembiayaan penyelenggaraan latihan dasar CPNS dan biaya pengiriman peserta yang ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah.

"Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pungli, itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Atmojo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/07/08104531/lan-terbitkan-aturan-latihan-dasar-cpns-secara-daring-ini-paparannya

Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke