JAKARTA, KOMPAS.com - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore belakangan menarik perhatian banyak pihak.
Sebab, Orient diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Namun, ia juga tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan seperti paspor dan e-KTP.
Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.
"Kalau WNI tidak bisa punya kewarganegaraan lain, kecuali anak yang belum berusia 18 tahun," ujar Hikmahanto ketika dihubungi, Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.
"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tuturnya
Dalam Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
WNI sejak 1997
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, sebenarnya Orient tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997.
"Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database sistem kependudukan terdata tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
Menurut Zudan, pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Kemudian, pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
"Orient Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ujarnya.
"Melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI (surat keterangan pindah warga negara Indonesia)," lanjut dia.
Akhirnya, pada 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI untuk Orient dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kupang.
"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," ucap Zudan.
Namun, Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019.
Sementara kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.
Oleh karena itu, Zudan menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient.
"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia.
Kendati demikian, ia menegaskan, apabila Orient terbukti sebagai warga negara AS, semua dokumen kependudukannya akan dibatalkan oleh Dukcapil.
Bantah kecolongan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membantah pihaknya kecolongan atas munculnya kasus dugaan dwikewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore.
Ia menegaskan, Bawaslu Sabu Raijua telah meminta kepada KPU Sabu Raijua untuk memeriksa keabsahan dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati sejak 5 September 2020.
"Sekali lagi Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan tetapi ini aktif dari jajaran Bawaslu ketika ada dugaan dwikewarganegaraan, yaitu Amerika, maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan," kata Abhan, dalam konferensi persnya, Kamis (4/2/2021).
Pada saat yang sama, Bawaslu juga melayangkan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT untuk meminta data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Permintaan itu sempat dijawab melalui surat yang menjelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia.
Namun surat tersebut ditarik lagi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI pada 15 September 2020 dengan alasan kantor imigrasi masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mempelajari dan mendalami status kewarganegaraan dari calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore.
Selanjutnya pada 10 September, Bawaslu menyurati Kedutaan Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengecek status kewarganegaraan Orient.
Bawaslu juga mengirimkan surat pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian perihal permintaan data kewarganegaraan namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Selain itu, ia menambahkan, juga menyurati lagi KPU Sabu Raijua perihal rekomendasi terkait keabsahan dokumen e-KTP milik Orient yang kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Setelah diklarifikasi, KPU menyampaikan bahwa Orient adalah benar warga Kota Kupang," ujarnya.
Setelah itu, pada 15 September, Bawaslu kembali mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal permohonan informasi data kewarganegaraan, namun hingga kini belum ada jawaban.
Lalu mengirimkan kembali surat ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian perihal permintaan bantuan mengecek serta keterangan terkait status kewarganegaraan dari Orient.
"21 Oktober, Bawaslu kembali mengirimkan surat ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham perihal permintaan kerjasama untuk memeriksa status kewarganegaraan Orient," ungkapnya.
Sementara pada18 November, Bawaslu Sabu Raijua kembali bersurat kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian namun belum ada jawaban.
Pada 9 Januari Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, juga melakukan percakapan bersama Kedutaan Besar Ameria Serikat melalui e-mail terkait data kewarganegaraan Orient.
"Tanggal 22 Januari Kedutaan Besar Amerika menjawab e-mail dari Yudi dan menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS," ucap Abhan.
Sedangkan, pada 2 Februari Kedutaan AS menjawab surat yang dikirimkan Bawaslu Sabur Raijua secara resmi dan menyatakan Orient adalah warga negara AS.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/06/10454211/menyoal-status-kewarganegaraan-ganda-bupati-sabu-raijua-terpilih