Salin Artikel

"Tolong, Jangan Dikurangi Insentif Mereka..."

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengurangi besaran nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan pada 2021.

Dalam pemberitaan Kompas.com, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken pada 1 Februari 2021.

SK tersebut berisi rincian besaran nilai insentif di antaranya, insentif bagi dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta.

Dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Jika dibandingkan besaran insentif pada 2020, pengurangan tahun ini mencapai 50 persen.

Tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Sementara, insentif untuk dokter umum/dokter gigi sebesar Rp 10 juta.

Insentif untuk bidan atau perawat sebesar Rp 7,5 juta dan untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

Pemangkasan insentif kurang tepat

Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan di DPR melayangkan protes atas kebijakan pemangkasan insentif.

Saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memangkas insentif, karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

"Dia (tenaga kesehatan) sudah merelakan nyawanya, merelakan waktunya memakai APD 24 jam, mereka sudah mengerahkan semuanya 24 jam," kata Ansory, dalam rapat kerja, Rabu (3/2/2021).

Politisi PKS ini mengatakan, tujuan dari diberikannya insentif adalah untuk memberikan motivasi bagi para tenaga kesehatan selama bekerja.

"Tolong jangan dikurangi itu insentif mereka itu. Harus dikembalikan," ujarnya.

Menanggapi Ansory, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemotongan besaran nilai insentif akan kembali didiskusikan pemerintah.

Budi mengatakan, anggaran Kemenkeu pada 2021 sudah pernah dibahas di DPR dan mendapatkan persetujuan.

"Jadi ide kita merealokasikan dari anggaran yang ada di Kemenkes, atau kita juga nanti bisa mencari dari anggaran di luar Kementerian Kesehatan," kata Budi Sadikin.

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Abid Khumaidi mengatakan, kebijakan pemangkasan insentif kurang tepat dilakukan saat pandemi. Terlebih, beban tenaga kesehatan semakin berat akibat kasus positif Covid-19 meningkat.

"Ini adalah kebijakan yang kurang tepat. Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak," ujar Adib, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Abid mengingatkan, selain insentif, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis. Hal itu harus diberikan secara maksimal.

"Upaya perlindungan dan keselamatan Kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," tambah Adib.

Batal dipangkas

Protes dari berbagai pihak itu kemudian ditanggapi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Askolani memastikan, tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021. Ia menekankan, besaran nilai insentif tenaga kesehatan pada 2021 sama seperti tahun lalu.

Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.

"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani, dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Askolani mengatakan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.

"Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pasti mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Di semua daerah asal faskesnya itu memberikan pelayanan Covid-19, ya kita memberikan tunjangan kepada tenaga kesehatan kita," kata Oscar.

Oscar mengatakan, insentif tidak hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, tetapi juga kepada dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Dengan syarat, dokter yang tengah menjalani masa pendidikan tersebut ikut memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19.

"Asal dia (dokter) memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19. Dan santunan kematian kita juga berikan," ucap Oscar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/07360771/tolong-jangan-dikurangi-insentif-mereka

Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke