“Tentang pam swakarsa berasal dari pranata sosial tak ada penjelasan sama sekali terkait juklaknya. Potensi problem-nya ada di sini,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Dalam Perpol tersebut, mengenai pam swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal tertuang dalam Pasal 3 Ayat (3) dan (4).
Contohnya, pencalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Pasal 3 Ayat (5) Perpol menyebutkan, Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda.
Bambang pun mempertanyakan ketentuan lebih lanjut terkait pengukuhan tersebut.
“Syarat untuk dikukuhkan apa? Apakah kalau tidak mendapatkan pengukuhan dari Polri, tidak boleh berpartisipasi dalam keamanan?” ucap dia.
Di samping itu, pengamanan swakarsa juga terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Menurut dia, apabila ingin serius mendorong partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan, Polri perlu membuat peraturan baru yang tidak memunculkan polemik atau moratorium pelaksanaan Perpol.
“Terkait satpam misalnya, bukan hanya mengubah seragam satpam yang tentunya membebani masyarakat yang sekarang berjuang mengatasi krisis ekonomi karena pandemi,” ujar Bambang.
“Memasukan standar kesejahteraan satpam, sertifikasi profesi satpam, kontrol dan pengawasan oleh masyarakat, penghapusan pungli, dan sebagainya,” kata dia.
Adapun pam swakarsa kembali ramai diperbincangkan setelah disebut oleh Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Sigit ingin menghidupkan kembali pam swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/13081231/pengamat-nilai-soal-pam-swakarsa-perlu-diatur-lebih-detail-dalam-perpol