Salin Artikel

Senin Ini, Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Hadapi Vonis Hakim

Andi didakwa sebagai perantara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Iya (hari ini sidang putusan). Jam belum pasti, mungkin pagi ini pukul 10.00-an," ucap kuasa hukum Andi Irfan, Andi Syafrani, ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Dalam kasus ini, Andi Irfan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak kuasa hukum pun berharap, idealnya, Andi Irfan Jaya dinyatakan tidak bersalah.

"(Atau) setidaknya dihukum lebih rendah daripada tuntutan jaksa," ungkap Andi Syafrani.

Diberitakan, Andi Irfan Jaya dinilai terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki sebesar 500.000 dollar AS serta melakukan pemufakatan jahat untuk memberi uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Uang suap itu diduga terkait dengan kepengurusan fatwa di MA, yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Muhammad Deniardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12/2020), dikutip dari Antara.

Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi Andi adalah tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN serta tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Andi tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi serta bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan.

Andi dinilai telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/10041071/senin-ini-terdakwa-perantara-suap-djoko-tjandra-ke-jaksa-pinangki-hadapi

Terkini Lainnya

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke