"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Melansir Kontan.co.id, mata uang kripto (cryptocurrency) merupakan salah satu sarana transaksi non-tunai yang sedang berkembang di dunia.
Di Indonesia, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah. Namun, aset kripto sudah diatur sebagai instrumen investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Selain itu, Yudha yang kini telah menjadi tersangka diduga melakukan penipuan daring lewat laman Grab Toko tersebut.
Menurut polisi, Yudha menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli di situs itu.
Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ujar Slamet.
Kemudian, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.
Total terdapat 980 pembeli yang telah berbelanja dari laman Grab Toko. Dari jumlah itu, hanya sembilan pembeli yang mendapatkan pesanannya.
Sementara itu, total kerugian yang dialami pihak pembeli dan pemasang iklan diperkirakan sekitar Rp 17 miliar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah menangkap Yudha di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.
Yudha diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.
Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta, sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.
Pada hari yang sama, beredar tangkapan layar (screenshot) Instagram story dari akun Grabtokoid yang mengeklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.
Seseorang yang mengaku sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan mengaku telah melaporkan kasus penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian.
"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," begitu juga tulis akun Instagram @grabtokoid.
Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lanjutan dari Grab Toko.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/13/08205821/polisi-pemilik-grab-toko-investasikan-uang-hasil-kejahatan-ke-bentuk