Data tersebut dicatat oleh Kode Inisiatif berdasarkan hasil pemantauan di laman resmi MK hingga 6 Januari 2021.
"Sampai dengan 6 Januari 2021 kemarin MK menerima 136 permohonan yang diauukan ke MK dari 270 daerah yang Pilkada di 2020," kata Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
Untuk sengketa hasil pemilihan gubernur, ada tujuh permohonan yang diajukan ke MK.
Kemudian, sengketa hasil pemilihan bupati 115 permohonan dan sengketa hasil pemilihan wali kota 14 permohonan.
Menurut Ihsan, jumlah permohonan sengketa pilkada sejak tahun 2015 hingga 2020 terbilang fluktuatif.
Pada 2015m tercatat 152 permohonan, kemudian 2017 ada 60 permohonan, pada 2018 ada 72 permohonan, dan 2020 sampai dengan 6 Januari 2021 ada 136 permohonan.
"Kalau dilihat dari tahun penyelenggaraan pilkada serentak dari 2018 ke 2020, ada peningkatan dari yang 2018 hanya 33,9 persen daerah yang mengajukan sengekta kemudian meningkat di 2020 menjadi 42,9 persen," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara itu, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/20195101/kode-inisiatif-dibanding-2018-permohonan-sengketa-hasil-pilkada-2020