Salin Artikel

Kementerian PPPA: Tidak Semua Pelaku Kekerasan Seksual Dikenai Tindakan Kebiri Kimia

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, tidak semua pelaku kekerasan seksual akan dikenai tindakan kebiri kimia.

Hal tersebut disampaikan Nahar menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut bahwa hukuman tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai dengan prinsip HAM.

"Tidak semua pelaku kekerasan seksual dikenai tindakan kebiri kimia," kata Nahar kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2020).

Nahar menjelaskan, hanya pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang akan dikenakan tindakan kebiri kimia.

Sebab, kata dia, tindakan itu berakibat terhadap jatuhnya korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

"Artinya, pelaku tersebut telah melakukan kejahatan sangat serius yang melanggar Pasal 28B ayat (2) Konstitusi," kata dia.

Nahar mengatakan bahwa kejahatan seksual tidak sekadar masalah penetrasi alat kelamin.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak harus dibarengi dengan rehabilitasi.

Antara lain rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik untuk menekan hasrat seksual pelaku.

"Tindakan kebiri kimia dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian," kata Nahar.

Lebih jauh Nahar menjelaskan, dalam Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak dan kebebasan yang diatur dalam UU HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Dalam hal ini konteksnya adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata Nahar.

"Dengan demikian, UU HAM memperbolehkan pembatasan HAM seseorang. UU 17/2016 juga telah disusun atas prinsip kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," ucap dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai prinsip HAM.

"Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Komnas HAM menilai, perlu ada pengkajian ulang atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/15245561/kementerian-pppa-tidak-semua-pelaku-kekerasan-seksual-dikenai-tindakan

Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke