Idham menyatakan, siapa pun anggota Polri yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun," ujar Kapolri dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).
Di samping itu, pihaknya juga menghormati atas keputusan ketiga terdakwa tersebut.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," terang eks Kepala Bareskrim Polri itu.
Idham menambahkan, institusi kepolisian saat ini sudah semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam mereformasi birokrasi.
Sebaliknya, bagi personel kepolisian yang meraih prestasi, pihaknya pun akan menerapkan reward.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat secara aturan hukum," imbuh Idham.
Sebelumnya, Prasetijo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/12460541/brigjen-prasetijo-utomo-divonis-3-tahun-penjara-ini-kata-kapolri