Salin Artikel

Ini Alasan Djoko Tjandra Minta Tommy Sumardi Urus Red Notice

Saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice, Senin (14/12/2020), Djoko Tjandra memgaku mengenal Tommy sejak tahun 1995.

Pada saat itu, Djoko Tjandra menyebut Tommy sebagai karyawan mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Terus saya mengetahui lagi di dalam persidangan ini bahwa beliau tahun 98 bekerja di perusahaan saya, di Taman Anggrek sebagai chief security. Itu yang saya ketahui juga. Sebelum-sebelumnya saya ndak mengetahui beliau itu bekerja di perusahaan saya," kata Djoko Tjandra saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hubungannya dengan Tommy Sumardi kemudian makin erat saat bisnis Djoko Tjandra mulai masuk ke Malaysia. Diketahui bahwa Djoko Tjandra identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.

Djoko Tjandra yang bersahabat dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, membangun gedung pencakar langit The Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Gedung itu berlokasi di area bisnis dan keuangan internasional terpadu yang dikenal dengan nama Tun Razak Exchange (TRX).

Distrik itu dibiayai dana kontroversial 1 Malaysia Development Berhad (1 MDB). Belakangan, 1MDB tersandung skandal korupsi yang ikut menyeret Najib.

"Prime Minister Najib kebetulan teman baik saya dan juga saya pernah menolong beliau untuk membangun proyek yang namanya The Exchange 106. Itu tanah saya beli, beliau minta saya beli tanah di situ, itu yang mungkin semua juga tahu proyek yang dinamakan 1 MDB. Hubungan saya 2014 dengan beliau cukup dekat sehingga dengan pengalaman saya beliau minta barter," ucapnya.

Lalu, di tahun 2019, Tommy Sumardi menjadi besan Najib. Saat menghadiri pernikahan itulah, Djoko Tjandra mengetahui koneksi Tommy di lingkungan kepolisian sebab banyak pejabat polisi yang hadir.

Karena hubungan yang sudah lama dan memiliki koneksi dengan polisi, Djoko Tjandra meminta Tommy mengurus red notice.

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

"Nah, juga beliau (Najib Razak) yang menyampaikan 'eh mantu saya di Indonesia itu kepolisian segala macam luar biasa kedekatannya sama ini (TS)'," ungkap Djoko Tjandra.

"Jadi kepercayaannya dari situ. Oleh karena itu, saya telepon beliau bulan Maret itu, itu praktiknya semua nyambung dari situ," sambungnya.

Diketahui, dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui Tommy Sumardi.

Untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

JPU mendakwa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/11300341/ini-alasan-djoko-tjandra-minta-tommy-sumardi-urus-red-notice

Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke