Salin Artikel

Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar FPI, Pentingnya Penegakan Proses Hukum yang Hati-hati...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan peristiwa baku tembak antara polisi dengan enam anggota laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kini telah diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

Upaya penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilaksanakan secara hati-hati. Bahkan, jika diperlukan pelibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat dilakukan untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat. 

Sebagai negara hukum, Presiden Joko Widodo menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh mundur dalam upaya penegakan hukum. Namun demikian, dalam mencapai upaya itu, setiap aparat harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).

Peristiwa baku tembak itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember lalu. Saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan sejumlah bukti seperti rekaman kamera CCTV serta memeriksa mobil yang terlibat dalam baku tembak.

Selain itu, penelusuran senjata yang diduga dibawa oleh laskar pengawal Rizieq pun masih terus dilakukan. 

Pada saat bersamaan, rekonstruksi kejadian pun telah dilaksanakan pada Minggu (13/12/2020) malam.

Hati-hati

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menuturkan, aparat yang menangani perkara ini harus melakukannya secara hati-hati. Perlu disadari bahwa saat ini massa pendukung Rizieq masih emosional dalam menyikapi peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan cara-cara yang tepat agar situasi di lapangan tetap tenang.

“Tentunya Polri akan mempertimbangkan memilih cara yang tepat, yang meminimalisasi risiko timbulnya korban. Karena kalau timbul korban lagi akan semakin serius,” kata purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (13/12/2020).

Benny menuturkan, sedianya kasus ini bermula dari pengusutan polisi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq. Kini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang timbul akibat kegiatan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkara yang sama, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Benny, seharusnya polisi fokus dalam menangani kasus tersebut.

Sedangkan dalam bertindak, Kompolnas mengingatkan jangan sampai memunculkan kasus baru, sepertinya hal penembakan enam anggota FPI.

“Ini kan intinya masalah protokol kesehatan tapi kemudian muncuk ekses atau kasus baru. Ini yang harus dihindari supaya kasus pokok atau kasus inti selesai,” lanjut Benny.

Sementara itu, Presiden menegaskan, agar aparat dapat menggunakan wewenang yang dimilikinya secara wajar dan terukur saat bertugas. 

Pada saat yang sama, ia mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan tindakan semena-mena yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat lainnya. Terlebih, bila tindakan itu berpotensi merugikan bangsa dan negara. 

Jokowi pun meminta, bila terjadi perbedaan pendapat dalam proses penegakkan hukum yang dilaksanakan, agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, ia meminta, agar proses peradilan diikuti dengan baik dan putusan yang dihasilkan dihargai.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/14/08023741/kasus-baku-tembak-polisi-dengan-laskar-fpi-pentingnya-penegakan-proses-hukum

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke