Meskipun, kata dia, di setiap kontestasi selalu akan ada yang menang dan kalah.
"Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan silakan nanti untuk menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui MK (Mahkmah Konstitusi)," kata Akmal dalam konferensi persnya, Jumat (11/12/2020).
Akmal mengatakan, ada beberapa jenis sengketa di pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sengketa itu antara lain terkait administrasi, pidana dan sengketa hasil pemilihan.
Apabila yang diperkarakan terkait hasil Pilkada bisa dibawa ke pengadilan di MK.
"Kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas, dengan hasil pilkada, bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum," ujar dia.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengingatkan agar tidak ada pengumpulan masa di tahapan penghitungan suara hingga pengumuman hasil Pilkada 2020.
Tito mengatakan, keselamatan rakyat Indonesia adalah nomor satu dan harus selalu didahulukan.
"Jadi tidak boleh euforia, tidak ada deklarasi, tidak ada konvoi-konvoi, tidak ada arak-arakan," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Tito juga meminta aparat kamanan dan pengawas pemilu menindak tegas apabila ada kegiatan terkait pilkada yang memicu kerumunan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/11/15482701/kemendagri-ingatkan-paslon-yang-tak-puas-dengan-hasil-pilkada-agar