Informasi itu didapat berdasarkan hasil pemantauan JPPR di hari pemungutan suara pilkada pada Rabu (9/12/2020) selama pukul 07.00- 09.00 WIB.
"Salah satu alasan dari keterlambatan dibukanya TPS adalah lambatnya logistik dan APD tiba di TPS. Selain itu, di Kabupaten Pandeglang, 2 kecamatan dipindahkan yaitu Kecamatan Panimbang dan di Keusik akibat kebanjiran," kata Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangannya, Rabu.
Dari data JPPR, TPS yang terlambat dibuka tersebar di Cianjur (36 TPS), Kabupaten Sukabumi (65 TPS), Tangerang Selatan (45 TPS), Buton Utara (110 TPS), Manggarai Barat (43 TPS), Kota Depok (5 TPS), Karawang (16 TPS).
Kemudian, Medan (73 TPS), Madina (82 TPS), Buru Selatan (98 TPS), Kaimana (112 TPS), Majene (54 TPS), Gowa (12 TPS), Provinsi Sulawesi Utara (32 TPS), Jambi (16 TPS), dan Kepulauan Riau (27 TPS).
Alwan menuturkan, TPS tersebut mengalami keterlambatan yang bervariasi sebelum akhirnya dibuka.
"Secara umum 30 menit -1 jam. Kalau di Pandeglang hampir 3 jam keterlambatan karena banjir," tuturnya.
Waktu pembukaan TPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan pada Pasal 3 ayat (3) PKPU tersebut bahwa pemunguyan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
JPPR pun menilai bahwa penyelenggara seharusnya melakukan mitigasi aspek keterlambatan logistik tersebut agar tidak berpengaruh pada waktu pembukaan TPS.
Selain itu, JPPR juga menemukan adanya surat suara yang telah tercoblos.
"Menemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos di TPS 4 Kampung Karanganyar, Desa Taman Sari, Kabupaten Situbondo Jatim," ujarnya.
"Praktik kecurangan dengan mencoblos surat suara bisa terjadi di banyak daerah. Sehingga dorongan ke Bawaslu agar lebih memperhatikan praktik dugaan tersebut dan berani memberikan penindakan," sambung Alwan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/13345281/temuan-jppr-826-tps-terlambat-dibuka-dan-surat-suara-tercoblos-di-situbondo