Penggantian uang kepada Winda selaku korban oleh Maybank Indonesia tidak akan menghapus peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas itu tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Menurut polisi, total kerugian korban sejumlah Rp 22.879.000.000.
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk pun mengaku berkomitmen mengganti uang Winda sebesar Rp 16,8 miliar.
Awi mengatakan, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
“Peristiwa pidanannya kan sudah terjadi. Jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung oleh pelaku,” ujar dia.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk akhirnya berkomitmen untuk mengganti uang Winda Earl.
Namun, uang yang diganti bukan total keseluruhan Rp 22,9 miliar, melainkan hanya Rp 16,8 miliar.
"Kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Tommy mengatakan, komitmen itu dimunculkan dari proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, proses mediasi masih berlanjut.
Menurut dia, sisa uang yang belum diganti akan menunggu proses penyidikan dari Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/19470241/maybank-bakal-ganti-uang-winda-earl-polisi-tak-hapuskan-peristiwa-pidananya