Salin Artikel

Imparsial: Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Harus Jadi Pilihan Terakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra mengingatkan, agar pemerintah menjadikan pelibatan militer dalam pemberantasan aksi terorisme sebagai pilihan terakhir. 

Memang, ia mengatakan bahwa ada ketentuan yang dapat melibatkan TNI di dalam pemberantasan teroris. Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun dengan catatan, pelibatan itu dilakukan bila kapasitas aparat penegak hukum seperti kepolisian dan lembaga berwenang lainnya sudah dinyatakan tidak mampu dalam mengatasinya.

"Tidak bisa dalam skala yang dikatakan belum terlalu dibutuhkan, tapi kemudian militer malah sudah dilibatkan. Ini jadi problem perdebatan," kata Ardi dalam diskusi daring bertajuk "Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, HAM, dan Legislasi Perpres TNI" Kamis (26/11/2020).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah dengan munculnya rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme itu, aparat kepolisian sudah dainggap tidak mampu menjalankan tugasnya mengatasi aksi terorisme.

Menurut dia, pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme harusnya bersifat perbantuan. Oleh karenanya, ia mengusulkan pentingnya pemerintah segera menerbitkan UU Perbantuan TNI apabila betul-betul ingin melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Kemudian, pelibatan milter bersifat proporsional dan dalam jangka waktu tertentu atau sementara.

"Jumlah pasukannya juga jelas dan operasinya juga jelas dilakukan di mana. Tidak bisa kemudian secara global di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan terkait akuntabilitas dalam sistem peradilan yang akan diterima jika TNI melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam mengatasi aksi terorisme.

Untuk itu, Ardi mengusulkan pemerintah dan DPR segera merevisi UU tentang Peradilan Militer agar menjelaskan akuntabilitas atau pertanggungjawaban TNI dalam mengatasi terorisme.

"Kalau kebijakan penanganan terorisme ini sudah ditetapkan sebagai criminal justice system. Kemudian segala bentuk pelanggaran atau proses terhadap penanganannya juga harusnya dilakukan dengan tunduk pada criminal justice system. Jadi tidak boleh ada dualisme," ucapnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengatakan, amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.

Namun, kata Yasonna, sebelum Perpres tersebut dibuat, pemerintah perlu meminta pertimbangan dari DPR RI.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR, meka pemerintah akan membahasnya secara internal.

Tak hanya itu, ia akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR.

"Kami akan sampaikan kepada Menkopolhukam dan beliau akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/17481601/imparsial-pelibatan-militer-dalam-penanganan-terorisme-harus-jadi-pilihan

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke