Salin Artikel

RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, ICJR Usul Pembahasan Dilakukan Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta penundaan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan reformasi di bidang hukum pidana.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, berharap aspirasi publik terhadap RKUHP diserap dengan baik untuk perbaikan substansi.

"Ini harus dijadikan momentum dan refleksi baik bagi pemerintah dan DPR dalam mengusulkan dan merumuskan reformasi di bidang hukum pidana," kata Erasmus saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).

Ia mengingatkan bahwa penundaan pengesahan RKUHP sebelumnya disebabkan substansi yang bermasalah.

Maka, penundaan pembahasan diharapkan tidak hanya digunakan untuk sosialiasi, tetapi juga penjaringan aspirasi.

Selain itu, Erasmus mendorong agar perubahan RKUHP dilakukan bertahap tiap buku. Di samping juga perlu ada evaluasi metode perubahan terhadap RKUHP agar lebih realistis.

"Perubahan KUHP bisa dilakukan secara bertahap, misalnya, dilakukan terhadap buku I terlebih dahulu untuk menghindarkan banyaknya polemik pembahasan di buku II yang mengatur masalah tindak pidana," tuturnya.

Erasmus pun mendorong pemerintah membentuk Komite Ahli yang beranggotakan berbagai ahli dalam membahas RKUHP.

Ia mengatakan Komite Ahli dapat membantu DPR dan pemerintah agar RKUHP betul-betul lahir berdasarkan evaluasi komprehensif berbasis data.

"Komite Ahli tersebut ditugaskan untuk membantu Pemerintah dan DPR menguatkan pembahasan RKUHP dengan data dan evaluasi terhadap implementasi penggunaan hukum pidana di Indonesia berbasis bukti dengan multi perspektif dan disiplin ilmu," ujar Erasmus.

Diberitakan, pemerintah mengusulkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Pemerintah menilai masih dibutuhkan waktu untuk melanjutkan kedua RUU ini dan waktu yang ada saat ini akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi serta menyerap aspirasi publik.

Selain dua RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021.

"Tinggal berikan jawaban dan sosialisasi sehingga masyarakat tidak persepsikan berbeda," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (23/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/11162381/rkuhp-dikeluarkan-dari-prolegnas-prioritas-2021-icjr-usul-pembahasan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke