JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (24/11/2020).
Empat mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini (24/11/2020) bertempat Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45 Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Empat mantan anggota DPRD Jambi yang dipanggil yakni, Fahrurrozi dari Fraksi PKB, Wiwid Iswhara dari Fraksi PAN, Arrakhmat Eka Putra dari Fraksi PKS, dan Zainul Arfan dari Fraksi PDI-P.
Selain itu, penyidik juga memanggil tujuh orang dari kalangan swasta sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah seorang pihak swasta bernama Paut Syakarin, Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnaen, seorang kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.
Kemudian, seorang ibu rumah tangga bernama Novalinda, karyawan PT Athar Graha Persada Sendhy Hefria Wijaya, Hardono alias Aliang, serta Direktur PT Artha Mega Hendry Attan alias Ateng.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017.
Namun, KPK belum mengungkap nama-nama tersangka baru dalam kasus ini karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
"Kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," kata Ali, Sabtu (31/10/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terbaru dalam kasus ini yakni tiga eks pimpinan DPRD yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian, tiga mantan anggora DPRD Jambi yaitu Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.
Proses penyidikan keenam tersangka pun sudah rampung dan akan segera disidang.
Penetapan keenam tersangka di atas merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Sementara, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/12521661/kasus-suap-rapbd-jambi-kpk-panggil-empat-mantan-anggota-dprd