Salin Artikel

Polemik Pengecualian Amdal dalam Pengembangan TN Komodo

Sebab, pembangunan yang digadang-gadang akan menyulap TN Komodo seperti "Jurassic Park" itu dikabarkan mengecualikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Informasi itu berawal dari beredarnya sejumlah surat dan dokumen yang diunggah oleh akun Twitter Save Komodo Now, @KawanBaikKomodo, pada Sabtu (7/11/2020).

Surat tersebut adalah Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.

Di dalam surat itu, tertulis pada poin 2 (b) yang menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.

Walhi NTT akan layangkan surat protes ke pemerintah

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengaku, cukup kaget mendengar kabar tersebut. 

Sebab, sebagai salah satu tim penilai Amdal Provinsi NTT, Walhi justru tidak dilibatkan dalam penerbitan surat tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT pun disebut tidak memberitahukan hal itu kepada Walhi.

Padahal, surat itu telah diterbitkan sejak 13 Juli 2020.

"Saya juga tidak tahu kronologinya. Namun, karena Walhi NTT juga adalah tim penilai Amdal provinsi, terkejut juga karena kegiatan pembangunan sarana prasarana di TN Komodo dikecualikan dari Amdal," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Walhi, tegas dia, memprotes keberadaan surat tersebut serta berencana melayangkan surat ke pemerintah.

"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata dia.

Umbu menilai pengembangan kawasan wisata dengan mengecualikan Amdal akan berdampak pada hancurnya habitat komodo. Dalam konteks TN Komodo, lanjutnya, surat tersebut akan membuat kontrol pembangunan semakin sulit.

Labuan Bajo dan TN Komodo kawasan super prioritas

Menurut dia, sebagai sebuah taman nasional yang masuk ke dalam salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas yang ditetapkan pemerintah, pemerintah seharusnya melindungi Komodo.

"Super prioritas perlindungannya, bukan sebaliknya. Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memprioritaskan semua rambu-rambu perlindungan lingkungan hidup digunakan untuk konteks komodo," kata Umbu.

Menurut dia, titel super prioritas seharusnya bisa melindungi komodo yang merupakan binatang langka yang hampir punah.

Pemerintah sendiri sebelumnya memang telah memasukkan kawasan wisata Labuan Bajo yang termasuk TN Komodo sebagai salah satu dari lima kawasan wisata super prioritas.

Adapun lima destinasi wisata super prioritas tersebut di antaranya Danau Toba, Likupang, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Umbu pun mengaku pesimis akan pembangunan dan titel super prioritas tersebut justru memungkinkan penghancuran daya dukung alam habitat komodo.

Ia bahkan menyebut pembangunan kawasan wisata ini sudah jelas merugikan komodo dan keluar dari asas konservasi.

Model pembangunan buruk

Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring menduga, pemerintah telah melakukan model pembangunan yang buruk. Sebab, surat pengecualian amdal itu telah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.

"Maka, UU Cipta Kerja akan melahirkan peluang yang sama dengan model pembangunan yang tidak partisipatif di Pulau Komodo, bahkan mungkin lebih buruk," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Langkah pemerintah ini terang-terangan telah mengabaikan partisipasi masyarakat. Ia khawatir, hal ini justru akan menjadi preseden yang buruk ke depannya.

Boy juga melihat bahwa pembangunan di Pulau Rinca mengabaikan aspek lingkungan. Sehingga, menurut dia, investasi dinilai jauh lebih berharga dibandingkan keselamatan rakyat dan lingkungan.

Oleh karenanya, Walhi akan mendukung pilihan advokasi Walhi NTT yang akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait persoalan Amdal tersebut.

"Kalau secara keorganisasian pilihan advokasi yang ditempuh kawan-kawan Walhi NTT akan kami dukung. Pilihan ruang advokasi yang akan kami ambil tentu tetap sebagai wali lingkungan," kata Boy.

Permen 38/2019 tak patut jadi rujukan

Lebih jauh, Boy juga menyoroti aturan pengecualian Amdal di TN Komodo yang merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal.

Menurut dia, rujukan dalam aturan Permen itu tidak patut dijadikan rujukan.

"Rujukan aturan Permen 38/2019 yang dijadikan acuan, sebenarnya tidak patut dijadikan rujukan," kata Boy.

Ia menuturkan, pada bagian konsideran peraturan menteri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, menurut Boy, ketentuan Pasal 7 Permen bertentangan dengan Pasal 22 dan 23 ayat (1) UU PPLH.

Adapun Pasal 7 ayat (1) dalam Permen 38/2019 mengatur bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal.

Jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatannya berada pada kawasan lindung yang memiliki rencana pengelolaan dan atau penataan ruang kawasan lindung detail yang dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

KLHS dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Pasal 22 UU PPLH mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Kemudian Pasal 23 mengatur mengenai kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Boy menilai Permen 38/2019 dibuat untuk memudahkan investasi di kawasan hutan lindung.

"Kita bisa sebut, Permen ini hanya akal-akalan menteri dan pemerintah untuk memudahkan investasi di kawasan lindung," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/11233631/polemik-pengecualian-amdal-dalam-pengembangan-tn-komodo

Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke