Penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Hendra Teja pun meminta Pemkot Jaktim untuk segera mengambil alih PSU tersebut.
"Kami terbuka dan mendukung apabila Wali Kota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemda Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar," kata Hendra dikutip dari siaran pers, Jumat (6/11/2020).
Hal itu disampaikan Hendra saat menemui Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan jajarannya untuk memantau kemajuan penertiban PSU di wilayah Jaktim, Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jaktim, ada 265 pengembang di area Jaktim di mana baru terdapat 49 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya hingga Oktober 2020.
Hendra pun meminta Pemkot Jaktim untuk meningkatkan target penertiban PSU agar waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.
Menanggapi itu, Anwar menyebut ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penagihan PSU antara lain perbedaan data antara Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Keterangan Rencana Kota (KRK). dan sertifikat.
"Seringkali persoalan berada di sisi administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang pailit. Oleh sebab itu, mari duduk bersama antara BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan para pemangku-wilayah, untuk menyamakan perspektif dalam landasan keinginan bersama untuk menyelamatkan aset negara," ujar Anwar.
Anwar pun berjanji akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya ke KPK serta akan mengundang para pengembang tersebut dalam pertemuan bersama KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/11530291/kpk-temukan-banyak-psu-belum-diserahkan-ke-pemkot-di-jakarta-timur