Menurut Mr X, mereka mengawali aksinya dengan melakukan perusakan kaca dan sejumlah sisi halte Sarinah.
Setelah merusak halte, beberapa di antaranya beranjak menuju sebuah sumber api yang berasal dari tumpukan barang, yang tak jauh dari halte Sarinah.
Di sumber api itu, salah seorang pelaku bahkan sempat berupaya membakar cone. Pelaku juga sempat lalu-lalang di hadapannya.
Tak berselang lama, saksi tersebut bahkan sempat menanyakan niat pelaku yang akan membakar halte.
Ia menanyakan hal itu ketika pelaku berjalan sembari membawa api menuju halte Sarina untuk melancarkan aksinya.
"Saya melihat dia keluar dari dalam halte atau dari sisi halte bagian selatan dan dia lagi menaruh barang untuk ditumpuk. Dia sama salah satu seorang temannya untuk ngambil api, memang benar dia balik lagi," ujar Mr X dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/11/2020).
Kompas.com sudah memperoleh izin Najwa Shihab untuk mengutip hasil wawancaranya dengan saksi mata.
"Pas dia balik ke arah kita, saya spontan tanya, 'Bang, itu emang mau dibakar, ya?", 'iya bang,' udah langsung jalan, saya cuma, 'oh'," sambung dia.
Mr x mengatakan, mereka membakar halte hingga membuat api menyelimuti halte.
Menurutnya, para pelaku memiliki ciri-ciri rambut sedikit gondorng. Mereka menggunakan topi dan masker berwarna hitam hingga nyaris menutupi wajahnya.
"Dia agak gondrong, sepundak, dia pakai topi, pakai masker hitam nutupin semua, jadi kelihatan emang gondrong. Dia sambil jalan nggak telalu fokus kalau dia itu siapa," terang dia.
Diketahui, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta diwarnai kericuhan.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 pedemo tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020, menjadi tersangka.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kericuhan hingga merusak fasilitas umum dan melakukan pengeroyokan kepada polisi yang berjaga.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (19/10/2020).
Dari 131 pedemo yang ditetapkan tersangka, 69 di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka yang terlibat dalam pengrusakan gedung Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), halte transjakarta, pos dan mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/15302161/pengakuan-saksi-sempat-bertanya-pada-pelaku-pembakaran-halte-transjakarta