Informasi tersebut dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs Covid19.go.id, Jumat sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang dirilis Satgas Covid-19 juga menunjukkan jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 2.897 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020 berjumlah 406.945 orang hingga Jumat ini.
Selain itu, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam 24 jam terakhir bertambah 4.517 orang sehingga jumlah totalnya menjadi 334.295 orang.
Kendati demikian, jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 juga bertambah sebanyak 81 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien meninggal akibat Covid-19 sampai Jumat ini berjumlah 13.782 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/15584881/update-30-oktober-ada-68292-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia