Salin Artikel

Upah 2021 Tidak Naik, KSPI Bandingkan dengan Era Presiden Habibie

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, pemerintah kurang sensitif dengan nasib buruh setelah memutuskan untuk tidak menaikkan upah pada tahun depan.

Ia memahami bahwa banyak pengusaha yang juga terpukul akibat pandemi. Namun, buruh dinilai menghadapi kondisi yang lebih sulit dibandingkan pengusaha. Oleh karena itu, menurut Said, seharusnya pemerintah dapat bersikap lebih adil.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu,” kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Ia pun membandingkan sikap pemerintah saat ini dengan sikap pemerinta di era kepemimpinan Presiden RI ketiga, BJ Habibie. Saat itu, meski kondisi ekonomi Indonesia terpukul akibat krisis, pemerintah tetap menaikan upah buruh pada tahun depan.

“Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.

Sebagai contoh, pada saat itu upah minimum di DKI Jakarta naik sekitar 16 persen dari tahun 1998 ke 1999. Padahal pada saat yang sama pertumbuhan ekonomi minus 17,49 persen.

“Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum ttetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia memandang, bahwa alasan pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh akibat pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

Sebaliknya, ia khawatir, jika upah buruh tidak naik, maka kemampuan daya beli masyarakat justru kian turun. Kondisi itu dapat berakibat buruk pada tingkat konsumsi, sehingga berpotensi berdampak negatif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, ia menambahkan, tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi. Oleh karena itu, ia meminta, agar kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/08074481/upah-2021-tidak-naik-kspi-bandingkan-dengan-era-presiden-habibie

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke