Hal itu dia sampaikan menyusul adanya aduan kepada Komnas HAM mengenai kekerasan yang dialami jurnalis.
"Kebebasan pers mesti terus kita rawat dan perjuangkan. Tanpa kebebasan pers, HAM juga bisa menjadi berkurang," ujar Amiruddin dalam diskusi "Demokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Amin" yang digelar Komnas HAM, Selasa (27/10/2020).
Amiruddin menuturkan, pihaknya sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers guna mengambil langkah atas perlakuan yang diterima jurnalis.
Ia menyatakan bahwa kebebasan pers dalam ruang demokrasi harus dijaga.
Melalui media massa, kata dia, masyarakat juga bisa menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Ia menyatakan, ketika media massa tak lagi merdeka, nantinya juga bisa berdampak pada berkurangnya hak atas informasi yang diterima masyarakat.
Menurut Amiruddin, kebebasan pers maupun kebebasan menyatakan pendapat sangat tergantung pada kualitas demokrasi.
Untuk itu, semua pihak sudah semestinya menjaga dan merawat demokrasi.
"Demokrasi menjadi ruang yang menentukan dan demokrasi ini hanya bisa kita selamatkan atau kita jaga kualitasnya menjadi lebih baik ke depan, sangat bergantung kepada kebebasan menyatakan pendapat," kata dia.
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 38 jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Rinciannya meliputi 12 kasus perusakan dan perampasan alat atau data hasil liputan, enam kasus kekerasan fisik, 13 kasus intimidasi, dan tujuh kasus penahanan atau penangkapan.
Adapun semua kekerasan ini dilakukan oleh aparat kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/17050111/jurnalis-kerap-jadi-korban-kekerasan-komnas-ham-ingatkan-soal-kebebasan-pers