Menurut dia, penyampaian aspirasi seperti aksi demonstrasi tersebut dijamin oleh UU apabila dilakukan dengan damai.
"Demonstrasi untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang dengan syarat dilakukan secara damai dan sopan," kata Buya Maarif melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Namun, Buya Maarif meminta agar hukum segera ditegakkan apabila aksi demonstrasi tersebut mengganggu ketenteraman publik.
Salah satunya apabila pengunjuk rasa melakukan perusakan fasilitas umum.
"Tetapi bila para demonstran itu sampai merusak bangunan publik, apalagi anarkis, maka hukum tidak boleh diam," ujar Maarif.
Diketahui, aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja masih terus terjadi di Ibu Kota dan beberapa daerah lain pada Selasa (20/10/2020).
Demo tersebut dilakukan oleh berbagai elemen, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Sejak disahkan pada 5 Oktober lalu, gelombang protes menolak UU Cipta Kerja terus bermunculan.
Bahkan dalam demonstrasi yang dilakukan pada 8 Oktober, terjadi aksi perusakan fasilitas publik.
Salah satunya adalah halte TransJakarta yang dibakar di beberapa lokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setidaknya ada 18 halte yang dibakar sehingga mengakibatkan PT TransJakarta mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar.
Dalam demonstrasi tersebut, ratusan orang ditahan oleh polisi dan ada 131 di antaranya dijadikan tersangka.
Di luar itu, kekerasan aparat menjadi salah satu sorotan dari beberapa episode aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan berbagai daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/16160041/buya-maarif-demonstrasi-dijamin-undang-undang-syaratnya-damai-dan-sopan