Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
"Gugatan ini juga untuk mengingatkan negara, khususnya aparat penegak hukum untuk memberikan perhatiaan serius, akuntable dan profesional dalam menanggani kasus kekerasan seksual," kata Aminah.
Aminah juga menilai gugatan tersebut merupakan bentuk daya resiliensi korban kekerasan seksual. Ia pun medukung langkah EDJ untuk melakukan gugatan tersebut.
"Komnas Perempuan mendukung setiap upaya resiliensi korban, termasuk melalui berbagai gugatan hukum," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dibantu 13 advokat, keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka, menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016. Namun, hingga kini kasusnya tak jelas.
Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ucap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/12494541/korban-pemerkosaan-gugat-kapolri-dan-kapolres-komnas-perempuan-ini-untuk