Salin Artikel

Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Hal itu dilakukannya karena dia merasa khawatir setelah media massa memberitakan Djoko Tjandra yang masuk ke Indonesia menggunakan surat palsu.

"Sekitar Juli 2020, muncul pemberitaan di media terkait keberadaan Joko Tjandra yang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan surat jalan palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020), dikutip dari Antara.

"Atas pemberitaan itu, terdakwa Prasetijo Utomo merasa khawatir dan pada 8 Juli 2020 memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra," sambung jaksa.

Djoko Tjandra selaku terpidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun dia melarikan diri.

Sehingga, sejak 17 Juni 2009 dia ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

"Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Terdakwa mengatakan 'Jhon..surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal..' lalu terdakwa mengatakan 'bakar semua!" ungkap jaksa.

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Soegiarto beserta paparan laporan OJK yang disimpannya kemudian dibakar.

Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.

"Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi' sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun simcard-nya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil," ungkap jaksa.

Peran Prasetijo

Dalam proses pembuatan surat-surat untuk Djoko Tjandra, Prasetijo meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak untuk keperluan bisnis tambang namun dalam surat jalan itu Prasetijo memerintahkan agar mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Prasetijo juga memerintahkan Dodi untuk merevisi surat jalan dengan mencoret kop surat "Markas Besar Kepolisian RI Bareskrim" menjadi "Bareskrim Polri Biro Korwas PPNS" dan pejabat yang menandatangani sebelumnya "Kepala Bareskrim Polri" Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti nama "Brigjen Pol Prasetijo Utomo" dan pada bagian tembusan dicoret.

Surat itu dikeluarkan dengan tanggal 3 Juni 2020. Prasetijo kemudian membuat surat jalan dengan format serupa untuk identitas Anita Dewi Kolopaking.

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A Kolopaking (konsultan) dan Joko Soegiarto (Konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoko No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo ke Anita pada 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui Whatsapp ke Djoko Tjandra.

Namun saat mengurus ke PT Transwisata Prima Aviation yang pesawatnya disewa Djoko Tjandra, ternyata ada keterangan yang kurang yaitu tinggi badan, berat badan, tekanan darah dan golongan darah.

Anita kembali menemui Prasetijo pada 5 Juni 2020 sehingga dibuatlah surat rekomendasi kesehatan baru yang masih ditandatangani dr Hambek Tanuhita untuk empat orang tersebut.

Anita, Prasetijo Utomo dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada 6 Juni 2020.

Pada 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Djoko Tjandra untuk pergi ke kantor kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Djoko Tjandra dan selanjutnya berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo dan Jhony mengantarkan Djoko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama, setelah itu Anita, Prasetijo dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.

Pada 16 Juni 2020, Djoko menghubungi Anita dan menyampaikan akan datang ke Jakarta untuk membuat paspor sehingga Anita pun kembali meminta Prasetijo untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat pemeriksaan Covid-19.

Pada 20 Juni 2020, Joko Tjandra berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi. Selanjutnya pada 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor dan setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.

"Bahwa surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama Jhoni Andrijanto ikut menjemput Joko Tjandra yang merupakan buron agar bebas masuk ke wilayah Indonesia, ungkap jaksa.

Perbuatan Joko Tjandra pun diancam pidana pasal 263 ayat (1) atau pasal 263 ayat (2) dan padal 263 ayat (2) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/21591041/dalam-dakwaan-brigjen-prasetijo-perintahkan-bakar-surat-jalan-palsu-djoko

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke