“Tim advokasi kesulitan dalam praktiknya karena pihak kepolisian minim membukakan siapa saja nama-nama yang masih ditahan, dan ditempatkan di mana serta atas tuduhan apa,” kata perwakilan Taud, M. Afif Abdul Qoyim, dalam konferensi daring, Senin (12/10/2020).
Afif menuturkan, dari layanan pengaduan yang dibuka TAUD, terdapat 507 orang yang masih dicari keberadaannya hingga Senin pagi.
Pihaknya juga mendata sebanyak 214 orang lainnya teridentifikasi ditahan di sejumlah kantor polisi. Namun, Afif mengatakan, ada pula yang tidak diketahui ditahan di mana.
Tim, katanya, masih terus bergerak di lapangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Menurutnya, hal itu adalah persoalan serius karena berpotensi terjadi penyiksaan oleh aparat kepolisian.
TAUD pun mendorong sejumlah lembaga untuk menegur pihak kepolisian atas praktik tersebut.
“Kami mendorong Komnas HAM, Ombudsman, dan pengawas internal kepolisian serta organisasi advokat untuk menegur praktik kepolisian yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap massa aksi yang seperti ini,” ucapnya.
Adapun tim ini merupakan aliansi pengacara publik dan koalisi sipil dari beberapa lembaga seperti YLBHI, KontraS, LBH Masyaraka, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, AMAR Law Firm, KASBI, KPBI, Paralegal Jalanan, WALHI, JATAM, Imparsial, ICJR, ELSAM, dan PILNet.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/16105891/polisi-disebut-minim-keterbukaan-soal-demonstran-yang-ditahan-dan-tuduhannya