Salin Artikel

Kemenag Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Bantuan Pesantren

Pasalnya, isu pemotongan bantuan tersebut mencuat dalam penyaluran tahap pertama yang sudah dilakukan.

Ia mengatakan, Kemenag sudah menetapkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan.

"Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun," ujar Ali dikutip dari siaran pers, Selasa (6/10/2020).

Saat ini, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.

Oleh bank penyalur, kata dia, bantuan tersebut harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.

Ia pun meminta pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan untuk bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur.

Mereka harus datang sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.

Adapun pada Selasa (6/10/2020), Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 untuk tahap kedua bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Total bantuan pada tahap kedua, terdapat 88.278 penerima dengan nilai bantuan sebesar Rp 1 triliun.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap kedua tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren.

Jumlah tersebut terdiri atas 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp 25 juta), 1.720 pesantren sedang (Rp 40 juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp 50 juta).

Selain itu, bantuan tahap kedua juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

"Bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya," kata dia.


Ia mengatakan, bantuan tersebut juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Termasuk, dapat pula dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya.

Adapun Kementerian Agama menerima anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada masa Covid-19.

Anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Masing-masing lembaga mendapat Rp 15 juta, tetapi diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan.

BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp 10 juta.

Pada tahap pertama, bantuan yang cair sebesar Rp 930 miliar, sedangkan pada tahap kedua bantuan yang cair sebesar Rp 1 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap ketiga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/13194411/kemenag-tegaskan-tak-boleh-ada-potongan-bantuan-pesantren

Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke