"Empat orang jadi korban kekerasan bersenjata, jadi di sini TGPF Intan Jaya bertugas dan berwenang (melakukan) investigasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Empat kasus penembakan yang akan diselidiki TGPF ini seluruhnya terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada pertengahan September 2020.
Korban penembakan tersebut meliputi seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan Pendeta Yeremia Zanambani pada Sabtu (19/9/2020).
Diketahui, Pratu Dwi Akbar tewas setelah terlibat kontak senjata dengan kelompok sipil bersenjata.
Mahfud menegaskan, upaya penegakan hukum dalam kasus penembakan tersebut akan dilakukan secara cepat dan transparan.
"Dalam waktu cepat dan cara yang transparan, bisa dilihat oleh masyarakat," kata dia.
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinatior Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bernomor 83 tahun 2020.
Keputusan tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.
Mereka diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/14225021/selain-kasus-penembakan-pendeta-yeremia-tgpf-akan-selidiki-tiga-kasus-ini