JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saydiman Marto mengungkap lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Hal pertama yang menjadi urgensi menurut dia adalah karena pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.
"Keputusan politik bersama memilih opsi optimis antara KPU, pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan KPU," kata Saydiman dalam webinar bertajuk Pilkada Berkualitas dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita, Rabu (30/9/2020).
Urgensi kedua yakni wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19.
Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas.
Kemudian, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya.
Sedangkan urgensi terakhir adalah untuk memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/16263931/kemendagri-sebut-ada-lima-urgensi-pelaksanaan-pilkada-di-tengah-pandemi