Hal itu disampaikan Wiku menanggapi permohonan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kementerian Kesehatan untuk membedakan angka kematian akibat Covid-19 antara pasien yang menderita penyakit komorbid dan tidak.
"Pada saat ini Pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
Ia mengatakan penulisan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengacu pada ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Berdasarkan ketentuan WHO, prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konservasi (yang sudah positif berdasarkan tes usap) maupun probable Covid-19.
Kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 meskipun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan metode PCR (polymerase chain reaction).
Ia menambahkan, Amerika Serikat juga menghitung angka kematian akibat Covid-19 berdasarkan kasus probable dan suspek.
Mereka juga membedakan dalam mengkategorisasi pencatatannya.
"Sedangkan contoh lain yaitu Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian. Angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia yang juga ada variasinya," ujar Wiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/18532491/satgas-sebut-belum-ada-perubahan-penulisan-angka-kematian-akibat-covid-19