Salin Artikel

KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos

Kampanye metode tersebut baru boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Ada pun masa tenang Pilkada yakni 6-8 Desember 2020.

"Iklan kampanye di media daring itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang. Kemudian mengenai iklan kampanye di media sosial juga demikian," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (21/9/2020).

Raka mengatakan, pengaturan waktu iklan kampanye media daring dan media sosial ini sama dengan iklan kampanye media cetak serta media elektronik (radio dan televisi).

Hanya saja, jika iklan melalui media cetak dan elektronik dibiayai oleh KPU menggunakan dana APBD, maka iklan kampanye di media daring dan media sosial harus dibiayai oleh pasangan calon kepala daerah sendiri.

Namun demikian, KPU akan tetap melakukan pembatasan terhadap kampanye metode ini agar tetap terjadi kesetaraan.

"Kami juga mengatur pembatasannya supaya ini kemudian tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk dalam kontrolnya nanti jangan sampai kampanyenya menjadi tidak terbatas," ujar Raka.

Menurut Raka, pihaknya mendorong kampanye melalui media daring dan media sosial selama pandemi demi mencegah terjadinya kerumunan massa yang mungkin diciptakan dalam kampanye tatap muka.

"Oleh karena dilakukan pembatasan pertemuan tatap muka langsung yang menghadirkan banyak orang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, maka sebagai salah satu alternatifnya adalah kampanye melalui media sosial dan media daring," kata dia.

Ketentuan mengenai iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10/2020.

Lebih detail, hal ini dituangkan dalam PKPU tentang Kampanye. PKPU tersebut masih menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/08382711/kpu-bolehkan-peserta-pilkada-2020-iklan-kampanye-lewat-media-daring-dan

Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke