Salin Artikel

Keterwakilan Perempuan di Struktur Kepengurusan Gerindra yang Baru 33,56 Persen

Susunan kepengurusan itu merupakan hasil dari Kongres Luar Biasa Gerindra pada 8 Agustus 2020, yang kini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.

"Jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, dewan pembina berjumlah 89 orang, dewan penasehat berjumlah 48 orang, dewan pakar berjumlah 43 orang," kata Muzani melalui tayangan YouTube Gerindra TV, Sabtu (19/9/2020).

"Dan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra berjumlah 292 orang," ujar dia.

Muzani mengatakan, struktur pengurus harian DPP Gerindra telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Dari 292 orang, jumlah pengurus harian laki-laki sebanyak 194 orang atau 66,44 persen. Sementara jumlah pengurus perempuan berjumlah 98 orang 33,56 persen.

"Jumlah ini telah melampaui dari ketentuan undang-undang partai politik di mana parpol harus mencantumkan perwakilan perempuan minimal 30 persen," ujar Muzani.

"Dengan demikian maka jumlah yang kami ajukan untuk perempuan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah dinyatakan sesuai Undang-undang Partai Politik," kata dia.

Sejumlah nama perempuan yang masuk dalam susunan kepengurusan pusat Partai Gerindra antara lain Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Keponakan Prabowo Subianto ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum bidang Pemuda, Perempuan dan Anak Partai Gerinda.

Ada juga Putih Sari yang menjabat sebagai wakil ketua umum bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Lalu ada Susi Marleny Bachsin yang menjabat sebagai wakil ketua umum bidang pendidikan dan infrastruktur.

Adapun syarat minimal keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik tingkat pusat tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Pasal 8 Ayat (2) UU tersebut mengatakan, "Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: e. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat".

Berikut susunan pengurus Partai Gerindra yang terbaru yang diumumkan Ahmad Muzani, mulai dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, hingga Bendahara:

  • Ketua Umum: Prabowo Subianto
  • Wakil Ketua Umum bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Pemenangan Pemilu: Sufmi Dasco Ahmad
  • Wakil Ketua Umum bidang Luar Negeri: Fadli Zon
  • Wakil Ketua Umum bidang Ideologi, Politik Pemerintahan, Disiplin Partai dan Informasi Strategis: Sugiono
  • Wakil ketua umum bidang ekonomi dan lingkungan hidup: Edhy Prabowo
  • Wakil Ketua Umum bidang Pertahanan dan Keamanan: Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun
  • Wakil Ketua Umum bidang Pemberdayaan Potensi Jaringan, Koperasi, dan UMKM: Ferry Joko Yulianto
  • Wakil Ketua Umum bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan: drg. Putih Sari
  • Wakil Ketua Umum bidang Pemuda, Perempuan dan Anak: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
  • Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi: Habihurokhman
  • Wakil Ketua Umum bidang Pengabdian Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat: Sumarjati Arjoso
  • Wakil Ketua Umum bidang Pendidikan dan Infrastruktur: Susi Marleny Bachsin
  • Wakil Ketua Umum bidang Agama: Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan Hasyim)
  • Sekretaris Jenderal: Ahmad muzani
  • Bendahara Umum: Thomas Mulyatno Djiwandono

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/20/12182881/keterwakilan-perempuan-di-struktur-kepengurusan-gerindra-yang-baru-3356

Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke