Salin Artikel

Ada Konser saat Pendaftaran Peserta Pilkada, KPU: Bukan Kewenangan Kami

Oleh karenanya, kata Ilham, munculnya kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada kemarin bukan menjadi kewenangan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Termasuk, keramaian yang terjadi di sejumlah daerah seperti konser deklarasi paslon di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

"Di Surabaya, di Pohuwato Gorontalo sana orang konser, joget-joget dan sebagainya. Itu bukan kewenangan KPU dan Bawaslu," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

"Siapa yang memberi izin itu? Memberi izin keramaian itu bukan KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Meski tak menyebut lebih lanjut mengenai kewenangan pemberian izin keramaian saat pendaftaran peserta Pilkada, kata Ilham, pihaknya sebenarnya tak ingin menyalahkan siapapun.

"Walaupun kita tidak mau menyalahkan siapa-siapa lah," ujarnya.

Ilham mengatakan, KPU sebenarnya telah mengatur supaya seluruh tahapan Pilkada digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, membatasi kerumunan massa, mengatur jaga jarak, hingga penggunaan alat pelindung diri selama tahapan.

Aturan itu dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang diperbarui menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.

Hanya saja, melihat banyaknya kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada kemarin, banyak orang yang tak peduli pada aturan itu.

Oleh karenanya, supaya Pilkada di tengah pandemi tak menjadi penularan virus, menurut Ilham, seluruh pihak harus disiplin pada protokol kesehatan.

Hal ini penting lantaran tahapan Pilkada masih panjang ke depannya.

"Jadi menjadi concern kita semua bersama terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang di masa pandemi seperti ini," kata dia.

Diberitakan Kompas.com pada Senin (7/9/2020), muncul sebuah video menunjukkan konser musik yang dihadiri banyak orang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Beberapa penonton terlihat tak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Dalam video tersebut terlihat penyanyi meneriakkan yel-yel "SMS", salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS).

Adalah akun @Irwan2yah yang mengunggah video itu. Ia menuliskan konser tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2020) di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa, Pohuwato.

Adapun menurut data yang dihimpun Bawaslu, pada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah saat masa pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Setelah pendaftaran peserta ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/16110151/ada-konser-saat-pendaftaran-peserta-pilkada-kpu-bukan-kewenangan-kami

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke