Salin Artikel

Sara: Banyak yang Hilang Percaya pada Penegak Hukum soal Penanganan Kekerasan Seksual

Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual sudah hilang.

"Ini mohon catatan kepada aparat penegak hukum, banyak yang sudah lost trust, hilang rasa percaya kepada penegak hukum karena bukannya dibantu tapi justru seringkali mereka dimediasi dan disuruh rujuk (dengan pelaku)," kata Sara dalam siaran langsung 'Kamar Rosi' di Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

"Padahal, misal korban perkosaan apalagi pedofilia, masak mereka disuruh menikah?" tuturnya.

Hal ini disampaikan Sara terkait dengan kasus pelecehan seksual yang diterimanya secara verbal melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Sara mengatakan, saat ini dirinya masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut.

Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan itu menyatakan, hal tersebut semata demi menegaskan posisinya yang terus mendukung korban serta penyintas kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

"Ini bukan soal saya pribadi. Jika memang yang terjadi itu ditujukan kepada aku, ini aku membuat penegasan dengan pernyataan aku agar mereka yang selama ini mikir, untuk apa lapor karena selama ini toh tidak dianggap serius," ujarnya.

Namun, Sara mengaku lebih menginginkan agar kasus pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya itu membuka pintu keadilan bagi korban-korban lainnya.

Sebab, menurut dia, banyak kasus-kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual lainnya yang hingga saat ini tidak pernah tuntas.

"Aku lebih ingin menyorotkan lampu ke sana. Untuk aku pribadi belum memutuskan, karena ingin mengambil kesempatan ini untuk melihat kasus-kasus seperti ini. Di Tangerang Selatan misalnya, kasus-kasus (kekerasan seksual) ada banyak," kata Sara.

Bertalian dengan itu, Sara pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

Sara mengatakan, delik tentang kekerasan seksual yang ada dalam KUHP sangat terbatas, sehingga tidak bisa memberikan keadilan yang utuh bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

"Itulah mengapa kita butuh undang-undang kan. Karena saat ini masuknya masih di KUHP itu pun masuknya hanya istilahnya perbuatan tidak senonoh. Enggak sama weight-nya dengan bahwa itu adalah perbuatan yang bisa dipidanakan bahwa definisinya secara spesifik adalah kekerasan dan pelecehan seksual," tegasnya

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/18202801/sara-banyak-yang-hilang-percaya-pada-penegak-hukum-soal-penanganan-kekerasan

Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke