Salin Artikel

Bawaslu: Sebelum Masa Kampanye, Ada 2 Tahapan Berpotensi Picu Kerumunan Massa

Pertama, saat penetapan bakal pasangan calon (paslon) menjadi paslon peserta Pilkada 2020.

Kedua, tahapan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah ditetapkan secara resmi.

"Sebelum kampanye, ada dua potensi pengumpulan massa. Yakni saat pengundian nomor urut. Penetapan paslon juga rawan pengumpulan massa," ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).

Sehingga, menurutnya KPU daerah perlu terus mengingatkan agar bakal paslon tidak membawa massa pada dua tahapan itu.

Paling tidak, kata Bagja, dibatasi hanya 10 orang saja yang ikut menghadiri dua tahapan itu.

"Baru setelah itu kita bicara potensi kerumunan saat kampanye," lanjut Bagja.

Dia lantas mengungkapkan, pada tahapan kampanye sebenarnya sudah ada aturan tegas bahwa kegiatan yang melanggar protokol kesehatan bisa ditegur dan dibubarkan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) juga diatur larangan mengumpulkan massa dalam jumlah melebihi ketentuan sehingga Bawaslu bisa menindak para paslon yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini, kata Bagja, berbeda dengan tahapan pencalonan.

"Yang tidak ada (dasar sanksi) itu di PKPU pencalonan karena mereka (bakal paslon) bukan paslon. Nah ini jadi pekerjaan rumah karena kepastian hukumnya agak sulit," tambahnya.

Berdasarkan tahapan Pilkada 2020, penetapan paslon Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020.

Kemudian, pengundian nomor urut paslon akan digelar sehari setelahnya, yakni 24 September 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17165571/bawaslu-sebelum-masa-kampanye-ada-2-tahapan-berpotensi-picu-kerumunan-massa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke