Apalagi, menurut Lucius, pernyataan Arteria tersebut muncul karena rekomendasi Komnas HAM terkait pembahasan rancangan undang-undang di DPR.
"Kalau lembaga semacam Komnas HAM berupaya menyampaikan pandangan atau rekomendasi mereka atas pembahasan sebuah RUU di parlemen, mestinya itu baik-baik saja," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Lucius mengatakan, sudah sewajarnya dalam proses pembahasan rancangan undang-undang, DPR terbuka terhadap usulan dan pandangan dari publik. Bahkan, rekomendasi dari Komnas HAM.
Menurut Lucius, seharusnya DPR tidak terganggu dengan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut karena sifatnya tidak mutlak sehingga menjadi pertimbangan DPR.
"Tetapi jika usulan atau rekomendasi seperti itu saja dianggap mengganggu konstitusionalitas, saya enggak habis pikir, sebenarnya siapa sih yang genit? Masa pendapat yang sifatnya usulan saja dianggap mengganggu konstitusionalitas? Ah ini sih DPR nya yang genit," ujarnya.
Lucius mengatakan, seharusnya DPR berterima kasih kepada Komnas HAM, jika rekomendasi yang disampaikan berisi aspirasi rakyat sehingga membantu meringankan pekerjaan DPR selaku wakil rakyat.
Selain itu, Lucius mengingatkan, Komnas HAM menjalankan tugasnya berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan atas perintah DPR.
Oleh karenanya, ia mengingatkan, jangan sampai tudingan genit itu adalah bentuk intervensi DPR kepada Komnas HAM.
"Apalagi itu disampaikan saat pembahasan anggaran. DPR seperti sedang memprovokasi agar muncul respons Komnas HAM yang bisa dijadikan alasan atau pembenaran memotong jatah anggaran lembaga," ucapnya.
Lebih lanjut, Lucius menilai, tudingan genit tersebut tampak sia-sia, karena rekomendasi Komnas HAM pun tidak dipedulikan DPR dengan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Bagaimana bisa, usulannya dicuekin, masih saja dituding genit," pungkasnya.
Diberitakan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menuding Komnas HAM mulai genit dengan mencampuri konstitusional DPR RI.
Sebab, Komnas HAM disebut-sebut ikut menggalang dukungan agar pembahasan sebuah rancangan undang-undang di parlemen tidak dilanjutkan.
Hal tersebut diungkap Arteria dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
"Bapak (Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik) tidak boleh menghasut, apalagi menjadi provokator, meminta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang," kata Arteria.
"Kita enggak boleh jadi genit-genit, Pak. Kalau Bapak genit-genit, berhenti saja. Apalagi ini sudah mengganggu konstitusionalitas DPR RI," lanjut dia.
Menanggapi Arteria, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, salah satu wewenang yang diberikan kepada Komnas HAM adalah mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, wajar apabila Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap sebuah rancangan undang-undang yang sedang berjalan di DPR atau pemerintah.
Rekomendasi Komnas HAM
Pada Agustus lalu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga merekomendasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak dilanjutkan pembahasannya.
Menurutnya, hal itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM,” kata Sandrayati dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/15194981/formappi-tudingan-arteria-dahlan-ke-komnas-ham-berlebihan